Penggunaan Sisa Anggaran untuk PMN Kereta Cepat Harus Prosedural

09-11-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun saat mengikuti rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Foto: Geraldi/nvl

 

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta penggunaan sisa anggaran untuk pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dalam bentuk Penyertaan Modal negara (PMN) harus ikuti prosedur, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Menurut UU tersebut, jelas Misbakhun, penggunaan sisa anggaran harus sampai pada ketentuan tanggal tutup buku, yaitu pada 31 Desember, sedangkan saat ini masih dalam periodisasi APBN berjalan.

 

“APBN belum ditutup, kok sudah ada sisa anggaran lebih yang diagendakan? Dan secara etika (penggunaan sisa anggaran untuk PMN) ini kan tidak boleh, karena sisa anggaran lebih itu kan ditutup 31 Desember. Juga tidak boleh ada rencana apapun sampai itu kemudian terjadi penutupan anggaran,” tegas Misbakhun saat ditemui Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

 

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, sisa anggaran untuk keperluan apapun tidak boleh digunakan sampai ada keputusan politik apapun. Keputusan politik tersebut, menurut UU, harus membutuhkan persetujuan dari DPR, tidak bisa sepihak dari pemerintah.

 

“Kita mengerti keinginan pemerintah untuk itu, tapi kan merencanakannya harus sesuai aturan. Anggaran lebihnya ada kalau APBN-nya (sudah) tutup buku,” tegas Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

 

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, menjelaskan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN untuk proyek kereta cepat, mendapatkan suntikan PMN tambahan sebesar Rp6,9 triliun pada tahun 2021.

 

Anggaran tambahan PMN yang diambil dari pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) ini sebagai kelanjutan penyelesaian dua proyek infrastruktur, yaitu LRT Jabodebek untuk kebutuhan cost overrun sebesar Rp2,6 triliun dan KCJB untuk kebutuhan base equity sebesar Rp4,3 triliun. (rdn/es)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...